Jumat, 05 Januari 2018

Sejarah Koperasi

Ditulis Ulang Oleh : ANITA TRIHAPSARI ( 20216923 )

SEJARAH PRIMKOP DHARMA PUTRA KUJANG 1
A. Sejarah Pendirian

PRIMKOPAD Brigif Linud 17/1 Kostrad didirikan tepatnya tanggal 12 Juli 1967 berkedudukan di JL. Boscha no. 4 Bandung struktur organisasi Primkopad Brigif Linud 17/1 Kostrad telah diselesaikan dengan skep Kasad Nomor : Skep/319/IV/1975 tanggal 8 April 1975 dan Nomor : Skep/1199/A/VII/1976 tanggal 25 Mei 1996 dan NPWP No :1327.317.2-005.
          Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 1 Oktober 1965 Markas Brigade dipindahkan dari Bandung ke Jakarta Timur. Komando Brigade memberikan ruangan bekas Mushola yang tidak lagi dipergunakan untuk dijadikan Gedung toko sekaligus kantor. Atas dukungan komando dan persetujuan seluruh anggota, maka gedung tersebut dapat dikembangkan dan menjadi hak milik primkopad.
          Kegiatan usaha Primkopad Brigif Linud 17 pada awalnya terdiri dari unit toko dan unit simpan pinjam.Unit toko ini menyediakan kebutuhan primer dan sekunder serta perlengkapan Militer. Sedangkan unit simpan pinjam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang kontan bagi anggota pada saat – saat anggota memerlukan dana untuk berabagai kebutuhan yang sangat mendesak.
          Usaha Primkopad sampai saat ini semakin berkembang setelah dapat menambah unit – unit usaha baru antara lain jasa wartel, unit sewa kios/toko, unit jasa angkutan, unit Bengkel Motor Kujang, dan kerja sama dengan pihak kedua atas dasar saling menguntungkan.
          Disamping itu, Primkopad berusaha meningkatkan mutu SDM bagi para penggunanya, dan berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada anggota dan menerapkan manajemen secara terbuka serta memberikan pengertian kepada anggota dan keluarganya akan manfaat berkoperasi.
          Tahun 2011 dalam perjalanannya Primkopad Brigif Linud 17 Kujang 1 berganti nama sesuai dengan keputusan Rapat Puskop menjadi PRIMKOP DHARMA PUTRA KUJANG 1.
          Tahun 2012 berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Timur dengan konsultan PT. Reinandy Indonesia Tahun 2012. PRIMKOP DHARMA PUTRA KUJANG 1 No Badan Hukum/Tgl : 119/BH/PAD/XII,5/-1 829.31/VI/2011.9 Juni 2011, Jl. Cijantung IV Pasar Rebo dengan nilai 413 dengan peringkat “BERKUALITAS”.

Susunan Pengurus dan Jumlah Anggota

Ditulis Ulang Oleh : DEWI KURNIA PUTRI ( 21216902 )

Susunan Pengurus & Jumlah Anggota

Organisasi Primer Koperasi Dharma Putra Kujang 1 berpedoman pada peraturan Kasad Nomor : Perkasad/1/v/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Penataan Koperasi Lingkungan TNI AD, Organisasi dan tugas koperasi TNI AD diatur dalam Peraturan Kasad Nomor : Perkasad/3/II/2011 tanggal 1 Februari 2011.
















Gambar 1. Struktur Pengurusan Koperasi Darma Putra Kujang 1

Pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1 :
Ketua                                      : Lettu Inf Beriaman Halawa NRP. 21970213691176
Sekertaris                                : Sertu Bambang Jakaria NRP. 31950622230674
Urusan Teknik Perkoperasian : Serma Feri Trisianto NRP. 31930851760272
Urusan Usaha                          : Suparno Pns II/D NRP. 196406101993031003
Urusan Bendahara                   : Serka Wiwik Budi W NRP. 3194042621174
Unit Usaha                              : Suparno Pns II/D NRP. 196406101993031003
Unit Usipa                               : Serma Alhadi NRP. 3920524290672
Anggota                                  : Praka Tomo NRP. 31071509671085
                                                : Praka Suparti NRP. 31070915180887

Penjelasan tugas pada struktur pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1:
1.  Ketua Koperasi, bertugas sebagai pengontrol manajemen koperasi dan penghubung  dengan bagian pengawasan
2. Sekretaris, bertugas melakukan pencatatan penting terkait kegiatan koperasi sehari-hari, dalam lingkup koperasi, sekretaris juga melakukan pengecekan  data yang dilaporan oleh bagian unit took dan usipa.
3. Urusan Teknik Perkoperasian ( Urnikkop ), bertugas melakukan pengambilan  keputusan yang sesuai dengan teknik perkoperasian yang sudah ditetapkan sebelumnya mengenai investasi dari pihak luar ataupun pembiayaan yang dikeluarkan.
4.  Urusan Usaha (Ur Usaha), bertugas untuk melakukan control terhadap usaha diluar lingkungan koperasi.
5. Urusan Bendahara (UrBen), bertugas membuat laporan keuangan secara keseluruhan kegiatan usaha koperasi.
6. Unit Usaha, bertugas  untuk mengontrol dan mencatat kegiatan usaha di dalam lingkungan koperasi seperti manajemen persediaan dan jual beli di dalam koperasi tersebut.
7. Unit Simpan Pinjam (Usipa), merupakan bagian dari koperasi yang melakukan pengecekan atau menghitung nominal pemotongan kredit (piutang anggota) yang akan diajukan kepada juru bayar.
8. Anggota, bertugas untuk membantu jalannya kegiatan jual beli koperasi agar berjalan dengan baik.Syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah jujur, sehat jasmani, rohani, kemauan kerja dengan kinerja yang baik.Manfaat menjadi anggota koperasi adalah dapat mengembangkan usaha mulai dari yang kecil maupun menengah.


SUSUNAN ORGANISASI
PER 31 DESEMBER 2016
A.     Pengurus
Berdasarkan surat perintah Danbrigif Linud 17 Nomor Sprin/108/III/2014 tanggal 11 Maret 2014 surat perintah Dandenma Brigif Linud 17 Nomor Sprin/78/III/2014 tanggal 16 Maret 2014 tentang penunjukan pengurus Primer Koperasi Darma Putra Kuhang 1 dengan susunan sebagai berikut :
1.  Pengurus
§  Ketua          : Lettu Inf Beriaman Halawa NRP. 21970213691176
§  Sekretaris    : Sertu Bambang Jakaria NRP. 31950622230674
§  Ur Ben        : Serka Wiwik Budi W NRP. 3194042621174
§  Ur Nikkop  : Serma Feri Trisianto NRP. 31930851760272
§  Ur Usaha    : Suparno Pns II/D NRP. 196406101993031003
2.  Pembantu
§  Usipa          : Serma Alhadi NRP. 3920524290672
§  Unit Toko   : Suparno Pns II/D NRP. 196406101993031003
§  Pokmin       : Praka Tomo NRP. 31071509671085
§  Anggota      : Praka Suparti NRP. 31070915180887
B.     susunan Pengawas
Berdasarkan surat perintah Dandenma Brigif Linud 17/1 Kostrad Nomor Sprin/813/X/2016 tanggal 27 Oktober 2016 tentang Penunjukan Pengawas Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1 dengan susunan sebagai berikut:
§   Ketua         : Kapten Adrino Dwitama NL NRP. 11050040380983
§   Anggota     : Serka Mumuh Muplihudin NRP. 393012560672
Keanggotaan :
Awal Januari 2016                            :231 Orang
Masuk tahun 2016                            : 27 Orang  
Jumlah                                              : 418 Orang 
Keluar tahun 2016                            : 41 Orang  
Jumlah Per 31 Desember 2016        : 377 Orang
(sumber : Primer Koperasi Darma Putra Kujang 1)


Iuran Anggota dan Laporan Keuangan Koperasi

Ditulis Ulang Oleh : MICHAEL HERRY SARAGIH ( 24216396 )

Iuran Anggota & Laporan Keuangan
1.  Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
a)    Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
b)   Modal Sendiri
Ø Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi.Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.Dimana di koperasi ini iuran pokok untuk setiap anggota adalah Rp.25.000.
Ø Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi.Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi. Dimana di koperasi ini untuk iuran wajib dibagi atas :
·      Golongan 1 : Rp 2.000
·      Golongan 2 : Rp 3.000
·      Golongan 3 : Rp 3.500
Ø Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
Ø Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

2.  Modal Pinjaman
a)   Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)  Pinjaman dari Koperasi lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)   Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)  Obligasi dan Surat Hutang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)   Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Bidang usaha pada koperasi DARMA PUTRA KUJANG I terbagi menjadi enam unit yaitu:
1.  Unit toko (bertujuan untuk melayani dan memenuhi kebutuhan primer dann sekunder masyarakat sekitar).
2.  Unit bengkel.
3.  Unit sewa kios (bertujuan untuk mendirikan tempat masyarakat yang ingin membuka usaha dengan tempat yang sudah ditata letaknya agar mengutungkan masyarakat sekitar).
4.  Unit Angkutan (bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal transpotasi).
5.  Bekerjasama dengan jasa pelayanan Mie Yamie 88.
6.  Unit Usaha Simpan Pinjam.

Bidang permodalan Koperasi DARMA PUTRA KUJANG I dapat berjalan lancer namun koperasi masih kekurangan modal sehingga Primer Koperasi Darma Putra Kujang I bekerjasama dengan Usipa Kresna Asri guna menanggulangi kebutuhan pinjaman anggota, namun demikian modal Koperasi Darma Putra Kujang I masih perlu pertambahan. Modal Koperasi Darma Putra Kujang I berasal modal sendiri: simpanan pokok, simpanan wajib tetap, simpanan sukarela, dana cadangan dana pajak, dana cadangan Usipa, dan SHU tahun berjalan, dan modal asing

Keuangan Koperasi
Laporan keuangan di koperasi Darma Putra Kujang 1 ini Disusun oleh Pak Wiwik Budi W yang menjabat sebagai Urusan Bendahara ( UrBen). Untuk kas koperasi seluruhnya disimpan di Bank BRI dan Mandiri.


Gambar Laporan Keuangan Koperasi tahun 2016
NO
PERKIRAAN
DEBET ( Rp )
NO
PERKIRAAN
KREDIT ( Rp)
1
Kas
5.885.696
1
Hutang Relasi
40.432.650
2
Bank BRI
81.080.436
2
Simpanan Pokok
9.050.000
3
Bank Mandiri
156.355.510
3
Simpanan Wajib Tetap
45.226.671
4
Piutang Barang
3.485.100.669
4
Simpanan Sukarela
1.865.506.610
5
Persediaan Barang
55.551.288
5
Modal Bantuan Kasad
8.305.000
6
Piutang Uang
263.954.919
6
Modal Bantuan Kostrad
6.348.800



7
Modal Bantuan Kodam
5.000.000

Aktiva Penyertaan

8
Donasi Letkol Fransen
1.000.000
7
Simp Puskop
27.919.112
9
Nilai Tambah MBK
67.440.573



10
Dana Cadangan
858.978.029
8
Aktiva Tetap

11
Dana Pengurus
326.710

Inventaris Kantor
3.915.500
12
Dana Sosial
183.459.397

Bangunan Kios
6.077.297
13
Dana Pegawai
153.167

Toko Koperasi
6.066.825
14
Dana Pendidikan
139.216.007

Wartel
6.635.473
15
Dana Bangunan DK
35.311.906

Bangunan JNE
12.773.297
16
Dana Cadangan Usaha
99.860.034



17
Dana Cadangan Pajak
740.300



18
SHU Tahun 2016
744.959.968
Jumlah
4.111.316.022
Jumlah
4.111.316.022